faq:2022:06:16:000159826_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami perusahaan distributor, ada menerima pendapatan insentif berupa uang tunai karena tercapainya omset penjualan. Atas pendapatan tersebut apakah kami perlu menerbitkan faktur pajak keluaran kepada supplier kami? Jika tidak perlu, atas penghasilan tersebut apakah perlu diisi di SPT PPN?
Jawaban
Perlakuannya bisa masuk ke dalam SE 24/2018, Imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159826_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion