User Tools

Site Tools


faq:2022:06:16:000159826_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami perusahaan distributor, ada menerima pendapatan insentif berupa uang tunai karena tercapainya omset penjualan. Atas pendapatan tersebut apakah kami perlu menerbitkan faktur pajak keluaran kepada supplier kami? Jika tidak perlu, atas penghasilan tersebut apakah perlu diisi di SPT PPN?


Jawaban

Perlakuannya bisa masuk ke dalam SE 24/2018, Imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L F U O L
K Z​ N W N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C Y M F H
 
faq/2022/06/16/000159826_1234.txt · Last modified: (external edit)