faq:2022:06:16:000159817_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp udah buat bukti potong pph pasal 23 atas jasa angkutan dimana menggunakan dokumen faktur pajak. jika ada fp pengganti, apakah perlu dibetulkan bukpotnya? dpp dan ppn nya tidak berubah.
Jawaban
sebenarnya tidak begitu material. tapi boleh saja disarankan untuk dilakukan pembetulan bukti potong ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159817_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion