faq:2022:06:16:000159814_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp e-pphtb salah isi npwp sendiri gimana mau ganti ?
Jawaban
pastikan lagi npwp sendiri ini maksudnya bagaimana, karena kalau pengalihan tanah dan atau bangunan ini kan memang kewajiban penjual ya pphnya bukan si pembeli. dan di e-pphtb tidak ada memasukan npwp ataupun nama
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159814_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion