faq:2022:06:16:000159813_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp mau buat cv atau pt yg memberikan jasa arsitek, bisa pakai PP 23 gak ? kalau memberikannya jasa arsitek dalam rangka kontruksi ?
Jawaban
kalau jasanya yg diberikan ini arsitek maka tidak bisa menggunakan PP 23 berarapun omset karena itu jasanya sehubungan dengan pekerjaan bebas jd gabisa pakai pp 23. kalau jasa arsiteknya dalam rangka konstruksi brti nanti dikenakannya pph final atas kontruksi
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159813_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion