faq:2022:06:16:000159812_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
upenerima bkp udah buat sppb di april, pemasukan barang di april tapi sampai sekarang penjual belum buat fp
Jawaban
masih bisa menerbitkan fp tapi dianggap telat buat fp. penjualnya kena sanksi telat buat fp Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159812_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion