User Tools

Site Tools


faq:2022:06:16:000159812_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

upenerima bkp udah buat sppb di april, pemasukan barang di april tapi sampai sekarang penjual belum buat fp


Jawaban

masih bisa menerbitkan fp tapi dianggap telat buat fp. penjualnya kena sanksi telat buat fp Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N R J N U
A B I I I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C​ F X W S
 
faq/2022/06/16/000159812_1234.txt · Last modified: (external edit)