User Tools

Site Tools


faq:2022:06:16:000159805_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pmk 17 th 2013 ps 47 ayat 3. 3 hari QA terhitung dr tgl surat risalah atau dr tgl ttd Kakap Di risalah?


Jawaban

Kalo di PMKnya, disebutkan paling lama 3 hari sejak penandatanganan risalah pembahasan oleh tim pemeriksa dan WP. Diinfokan juga ke WPnya ya mas, aturannya ada perubahan di pmk-184/2015, ada tambahan di ayat (2) pasal 47 nya.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y X L M C
Q L H᠎ K G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A K I G X
 
faq/2022/06/16/000159805_1234.txt · Last modified: (external edit)