faq:2022:06:16:000159805_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pmk 17 th 2013 ps 47 ayat 3. 3 hari QA terhitung dr tgl surat risalah atau dr tgl ttd Kakap Di risalah?
Jawaban
Kalo di PMKnya, disebutkan paling lama 3 hari sejak penandatanganan risalah pembahasan oleh tim pemeriksa dan WP. Diinfokan juga ke WPnya ya mas, aturannya ada perubahan di pmk-184/2015, ada tambahan di ayat (2) pasal 47 nya.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159805_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion