faq:2022:06:16:000159801_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pembeli tidak mau dipungut PPN nya, akhirnya si penjual yg nalangin dan nyetorin PPN nya. Ada gak sih aturan terkait case macam ini yg bikin pembeli jd gak bisa ngreditin?
Jawaban
Aturan pengkreditan PM, di pasal 9 UU PPN sih
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159801_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion