faq:2022:06:16:000159795_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya jika PTA merger dgn PTB, surviving entity adl PTA, efektif tgl 1 Ags 22. FP masukan sebelum tgl 1 Ags 22 yg blm dikreditkan oleh PTB bisa dikreditkan oleh PTA? Apakah ini bisa menggunakan ketentuan Pasal 9 ayat (14), Mas/Mbak?
Jawaban
Iya mba bisa dijelaskan sesuai PS 9 ayat 14 uu ppn sttd uu HPP, sepanjang memenuhi syarat tsb maka bisa dikreditkan
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159795_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion