User Tools

Site Tools


faq:2022:06:16:000159794_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah membership termasuk obyek PPh? Mohon dibantu dasar hukum terkait membership. Contoh membership yang dimaksud adalah kepada asosiasi/yayasan. Contoh GAPMMI, perusahaan yang tergabung dengan GAPMMI harus membayar iuran tahunan/membership. Jenis membership seperti ini apakah terutang pajak? ————————- Mas/mba kalo kaya gini PPh Potput-nya ga ada kan ya? berarti langsung diakui sbg penghasilan perusahaannya aja kan ya?


Jawaban

dijawab normatif pake pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd uu hpp mba, sepanjang masuk situ maka objek pajak. Sama digali lagi ini untuk pembayaran apa. Misal pembayarannya itu memenuhi pengertian royalti sesuai UU PPh sttd uu HPP maka potputnya disitu dipotong PPh 23

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E R P Y B
V D N Y U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S D H F K
 
faq/2022/06/16/000159794_1234.txt · Last modified: (external edit)