faq:2022:06:16:000159794_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah membership termasuk obyek PPh? Mohon dibantu dasar hukum terkait membership. Contoh membership yang dimaksud adalah kepada asosiasi/yayasan. Contoh GAPMMI, perusahaan yang tergabung dengan GAPMMI harus membayar iuran tahunan/membership. Jenis membership seperti ini apakah terutang pajak? ————————- Mas/mba kalo kaya gini PPh Potput-nya ga ada kan ya? berarti langsung diakui sbg penghasilan perusahaannya aja kan ya?
Jawaban
dijawab normatif pake pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd uu hpp mba, sepanjang masuk situ maka objek pajak. Sama digali lagi ini untuk pembayaran apa. Misal pembayarannya itu memenuhi pengertian royalti sesuai UU PPh sttd uu HPP maka potputnya disitu dipotong PPh 23
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159794_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion