faq:2022:06:16:000159779_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ada kerugian di 2017, namun belum dimasukkan datanya di lampiran 2A. Sekarang di SPT 2021, ingin mengakui kerugian tersebut. Apakah bisa
Jawaban
idealnya lakukan pembetulan SPT 2017 terlebih dahulu, selanjutnya lakukan pelaporan 2021 sesuai nilai kompensasi kerugian tersebut.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159779_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion