faq:2022:06:16:000159776_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#1Q saya mau tolong tanya, kalau misalnya saya mau masukan modal CV di PPS, untuk nominal yang di masukan apakah dari nilai modal yang di setor atau dari nilai total ekuitas CV?
Jawaban
#1A Halo Shinta, untuk nilai harta disesuaikan dengan ketentuan berikut PPS kebijakan I : Pasal 3 ayat (4) PMK-196/PMK.03/2021 PPS kebijakan II : Pasal 6 ayat (4) PMK-196/PMK.03/2021
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159776_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion