User Tools

Site Tools


faq:2022:06:16:000159765_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mbak wp sebagai pemotong nanya, untuk skb per-1 kan diatur di se-11 bisa pake fotokopi skb yg dilegalisir ke KPP. Nah apakah ada aturan lebih lanjut yg menyebutkan untuk transaksi pertama harus fc legalisir (asli) dan transaksi seterusnya bisa fc legalisairnya saja?


Jawaban

selama memang sesuai di se bahwa “Dalam hal Wajib Pajak yang telah mendapat SKB melakukan transaksi dengan lebih dari satu pemotong dan/atau pemungut pajak maka Wajib Pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan SKB”. Dia langsung pake FC legalisir pun gapapa dan yang asli nanti dia simpan kalo kalo ada transaksi lainnya lagi dan yg dilagaslisir udah habis

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P N B L Q
G S K U H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K T N J T
 
faq/2022/06/16/000159765_1234.txt · Last modified: (external edit)