faq:2022:06:16:000159764_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di pmk 1 ada 3 tahyb untuk kredit pm sebelum penyerahab ada juga 5 dan 6.syarat atau kriteria untuk yg 5 tahun gimana? kriteria menghasilkan bkp nya
Jawaban
PMK 18 pasal 55 dan 56, bisa kreditkan PM dalam hal belum melakukan penyerahan. Apabila WP menghasilkan BKP (biasanya manufaktur), bisa mengkreditkan s.d. 5 tahun walaupun tidak ada penyerahan.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159764_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion