Tanya
halo min, apabila PT. A (sudah pengukuhan PKP) memiliki brand minuman dan PT.A memperoleh royalti atas francise usaha tersebut, maka kewajiban pajak PT. A itu PPN atau PPh ya min? Ini kewajibannya PPN dan dipotong pph 23 ya mas/mba?
Jawaban
iya benar ada kewajiban PPh 23 nya atas royalti dan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, di penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf a disebutkan Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan d. penyerahan dila
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion