faq:2022:06:16:000159739_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#48Q kalau wpln menjual saham ke op wpdn apakah si wpdn ini tetap harus memotong pph 26 sesuai resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Jawaban
#48A: OP bisa memotong kalo ditunjuk sebagai pemotong. Kalo gak ditunjuk, harusnya tetap ada pemotongan tapi yg motong jadi si PT yg sahamnya diperjualbelikan
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159739_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion