faq:2022:06:16:000159724_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau non pkp jual aset kapal ponton / tongkang perlakuan pajaknya gimana ya? Izin konfirmasi mas mbak, kalo gini kan tinggal masuk ke SPT Tahunan ya atas keuntungan peralihan harta?
Jawaban
Jika NON PKP, maka tidak ada pemungutan PPN. Klausul sesuai yang diatur Pasal 4 uu pph sttd hpp, yaitu keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta. Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih harga tersebut merupakan keuntungan.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159724_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion