User Tools

Site Tools


faq:2022:06:16:000159701_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#22Q : untuk ppn masukan atas jasa angkutan umum apakah pmnya bisa dikreditkan?


Jawaban

#22A: Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N I Y B C
O E G D B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W L B I H
 
faq/2022/06/16/000159701_1234.txt · Last modified: (external edit)