User Tools

Site Tools


faq:2022:06:16:000159697_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#34Q: kami perusahaan outsouring dan client meminta kan nilai ppn nya dari management fee, apakah bisa sperti itu mas/mba?


Jawaban

#34A: di UU HPP Pasal 16B jasa tenaga kerja mendapatkan fasilitas dibebaskan PPN, namun aturanan turunannya belum ada, secara ketentuan harusnya terbit FP 08, untuk teknis lebih lanjut boleh arahkan minta penegasan ke KPP

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Z S D​ D
B S I W A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I L C N Z
 
faq/2022/06/16/000159697_1234.txt · Last modified: (external edit)