faq:2022:06:16:000159697_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#34Q: kami perusahaan outsouring dan client meminta kan nilai ppn nya dari management fee, apakah bisa sperti itu mas/mba?
Jawaban
#34A: di UU HPP Pasal 16B jasa tenaga kerja mendapatkan fasilitas dibebaskan PPN, namun aturanan turunannya belum ada, secara ketentuan harusnya terbit FP 08, untuk teknis lebih lanjut boleh arahkan minta penegasan ke KPP
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159697_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion