User Tools

Site Tools


faq:2022:06:16:000159690_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika WP Pemotong (Pengguna Ebupot Unifikasi) bertransaksi dengan WP yuang mempunyuai suket PP 23, apakah bukti potongnya cukup SSP saja atau harus membuat bukpot unifikasi juga? apakah lawan transaksi juga harus memberikan bukpotnya juga?


Jawaban

Sesuai PER-24/PJ/2021, Ps 35 ayat 2: Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi tetap dibuat dalam hal transaksi dilakukan dengan Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan PP No. 23 Tahun 2018 yang terkonfirmasi. Pemotong/Pemungut PPh yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh harus menyerahkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut (Ps 2 ayat 1).

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y Y G L S
Q E P R L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F᠎ E H᠎ O T
 
faq/2022/06/16/000159690_1234.txt · Last modified: (external edit)