faq:2022:06:16:000159678_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#16Q (twitter) Mau tanya jika perusahaan di akuisisi dan ganti nama PT juga alamat nya.. untuk pengajuan buat NPWPnya apakah ganti nama atau harus buat baru ya? kalau hanya ganti nama dan alamat, sepanjang bukan berubah bentuk badan hukumnya, bisa pakai perubahan data (+ pemindahan kalo pindah kpp) dan ga perlu daftar npwp baru kan ya mas/mba?
Jawaban
#16A: Betul Kak Achmad, selama tidak mengubah bentuk badan hukumnya maka cukup ajukan perubahan data saja, kalo untuk perubahan alamat kembali lagi jika masih dalam 1 wilayah KPP yg sama cukup perubahan data saja, jika sudah berubah wilayah KPP maka ajukan pemindahan wajib pajak (hanya berlaku untuk npwp pusat saja)
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159678_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion