User Tools

Site Tools


faq:2022:06:16:000159664_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min mau tanya apakah pembayaran pps bisa dicicil? Tq Apa disarankan untuk buat multi SPPH? dan diingatkan sepanjang belum melebihi 30 Juni 2022 masih bisa, begitu?


Jawaban

Halo mas, di PMK-196/2021 tidak dijelaskan, arahkan konfirmasi ke KPP ya. Sebenernya bisa dia buat SPPH lalu bayarnya nyicil (ada beberapa NTPN) baru dikirimkan setelah semua dibayar sepanjang sebelum 30 juni, atau multi SPPH kaya yang mas maksud. Cumaa ini kan ngga diatur yaa jadi ngga usah disampaikan. Sampaikan aja secara ketentuan tidak dijelaskan lalu arahkan ke KPP ya mas

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q S X R J
N​ Y T L J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I J U W M
 
faq/2022/06/16/000159664_1234.txt · Last modified: (external edit)