faq:2022:06:16:000159664_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min mau tanya apakah pembayaran pps bisa dicicil? Tq Apa disarankan untuk buat multi SPPH? dan diingatkan sepanjang belum melebihi 30 Juni 2022 masih bisa, begitu?
Jawaban
Halo mas, di PMK-196/2021 tidak dijelaskan, arahkan konfirmasi ke KPP ya. Sebenernya bisa dia buat SPPH lalu bayarnya nyicil (ada beberapa NTPN) baru dikirimkan setelah semua dibayar sepanjang sebelum 30 juni, atau multi SPPH kaya yang mas maksud. Cumaa ini kan ngga diatur yaa jadi ngga usah disampaikan. Sampaikan aja secara ketentuan tidak dijelaskan lalu arahkan ke KPP ya mas
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159664_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion