faq:2022:06:16:000159648_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas/mba mau bertanya mengenai SURAT PENETAPAN TARIF DAN/ ATAU NILAI PABEAN yang kami terima, mau kami input di Pajak Masukan/Dokumen Lain Pajak Masukan. Untuk mengisi Nama Lawan Transaksi apakah sesuai dengan PIB yang sebelumnya kami terima ?
Jawaban
jika dalam SPTNP tidak mengubah lawan transaksinya, artinya sama dengan PIB
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159648_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion