faq:2022:06:16:000159645_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jikaa harta saya ada yg diinvestasikan apakah di form pps sayaa lampiran E wajib dicentang? Sedangkan saya sudah submit dan bayar tinggal lapor. apakah saya tetap lapor trs membuat pembetulan?
Jawaban
jika ingin diinvestasikan tapi tidak menceklis pernyataan investasi, silakan lakukan pembetulan laporan SPPH
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159645_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion