faq:2022:06:16:000159631_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ijin mau bertanya tentang pajak PPN dan PPH 22, Saya Penyedia Barang ATK Online dan Jasa Online NON PKP (Perorangan dan memiliki NPWP) di SipLah Blibli. Konsumen saya berbelanja di atas 2 juta, apakah saya harus membayar pajak PPN dan PPH 22 sebagai penyedia?
Jawaban
pertama pastikan apakah transaksinya masuk kedalam yang diatur di pmk 58/2022? jika iya, maka sepanjang bukan masuk ke yang dikecualikan oleh pmk 58/2022, pemungutan pph 22 dan ppn dilakukan oleh pihak lain.yaitu marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan (cek ke pengertian di pasal 1). rekanan (dalam hal ini yang menyediakan barang/jasa melalui sistem informasi pengadaan) wajib membuat dokumen tagihan seperti yang dijelaskan di pasal 10.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159631_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion