faq:2022:06:16:000159624_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila perusahaan sudah >3 thn tidak menerbitkan FP Keluaran brarti dpt dianggap gagal berproduksi dan PPN Masukan tdk dpt dikreditkan. Jika stlh thn ketiga perusahaan akhirnya menerbitkan FP Keluaran maka bgmn utk pengakuan FP Masukannya? Apakah hanya bs diakui FP masukan stlh penerbitan FP Keluaran tsb atau FP Masukan yg sblmnya jg bs dikreditkan?
Jawaban
Dijelaskan sesuai dengan PMK 18/2021 pasal 57
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159624_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion