User Tools

Site Tools


faq:2022:06:16:000159624_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila perusahaan sudah >3 thn tidak menerbitkan FP Keluaran brarti dpt dianggap gagal berproduksi dan PPN Masukan tdk dpt dikreditkan. Jika stlh thn ketiga perusahaan akhirnya menerbitkan FP Keluaran maka bgmn utk pengakuan FP Masukannya? Apakah hanya bs diakui FP masukan stlh penerbitan FP Keluaran tsb atau FP Masukan yg sblmnya jg bs dikreditkan?


Jawaban

Dijelaskan sesuai dengan PMK 18/2021 pasal 57

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G᠎ Q Q L K
S Z F A W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J U X S Z
 
faq/2022/06/16/000159624_1234.txt · Last modified: (external edit)