User Tools

Site Tools


faq:2022:06:16:000159613_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

6Q (email): Kami adalah perusahaan JPT (Jasa Pengurusan Transportasi) / Freight Forwading ingin menanyakan : 1. Kami ada transaksi diluar Freight Forwarding (menyewakan chassis, wing box, dll) apakah kami seharusnya menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 01 ? 2. Jika kita malayani jasa trucking ( pengiriman dengan truck plat hitam / plat kuning ) apakah kami menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 05 ? (APRILIA DWI ARIANTI(APRILIA DWI ARIANTI) )


Jawaban

#6A: 1. Jika dia ada penyerahan JKP selain freight forwardingnya, tetap menerbitkan faktur sesuai ketentuan umum mas. kalo tidak masuk ke fasilitas atau DPP nilai lain, terbitkan 01. 2. untuk jasa truckingnya perlu dipastikan apakah masuk pengertian freight forwarding atau tidak. kalo iya berarti FP 05. bisa jadi itu termasuk jasa angkutan umum yang dapat fasilitan sesuai pasal 16B UU HPP, tapi belum ada peraturan pelaksanaannya sih. kalo gak masuk keduanya, tetap 01

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P S A​ W V
E D H T K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S O​ R N X
 
faq/2022/06/16/000159613_1234.txt · Last modified: (external edit)