faq:2022:06:16:000159596_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon info apakah Wajib Pajak jenis SPT 1770SS harus mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ? Tolong berikan penjelasan.
Jawaban
Iyaaa mas, secara ketentuan ngga dibatasi SPT jenis apa yang dilaporkan. Sepanjang masuk objek PPS maka WP dapat mengikuti PPS. Harta yang dapat diikutkan PPS selanjutnya diatur di PMK 196/2021. Untuk kebijakan 1 sesuai dengan pasal 2, sedangkan kebijakan 2 diatur di pasal 5. Sama PPS merupakan program sukarela ya mas, jadi tidak ada keharusan mengikuti PPS.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159596_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion