faq:2022:06:16:000159585_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada transaksi jasa konstruksi, nah wpjakon melakukan kesalahan, dia bayar ganti rugi ke si penerima jakons, objek pajak ga?
Jawaban
coba klo di kontrak ganti rugi ini mengurangi nilai kontrak tidak? klo mengurangi brarti kan ada adendum kotnak, bukan penghasilan, tapi klo gk ada adendum, ya jadi penghasilan
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159585_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion