User Tools

Site Tools


faq:2022:06:15:000162349_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#54Q TWITTER Sore, mau tanya untuk fee jasa apoteker apakah pemotongan pajaknya termasuk jasa tenaga ahli (dalam hal perusahaan kami membayar jasa apoteker karena ada poliklinik untuk buruh). Mohon pencerahannya. — Kalo di PER 16 ga ada apoteker ya? Tetep bisa sebagai tenaga ahli? Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi: 1.tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, n


Jawaban

#54A: tidak masuk kategori tenaga ahli karena memang tidak disebut di pasal 3 PER16 mas, tapi tetap bisa masuk pekerjaan bebas secara umum kalau memang masuk ke definisinya di UU KUP dan bukan pegawai sesuai pasal 1 PER16

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B D E K D
J Z H R U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R A A P U
 
faq/2022/06/15/000162349_1234.txt · Last modified: (external edit)