faq:2022:06:15:000159561_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Aku @kirananjs Sore Min @kring_pajak maaf ijin bertanya, apabila kami ada transaksi pertukaran aset dengan perusahaan lain yg bukan related party, apa aspek perpajakan yang dikenakan? Dalam hal ini pure barter tanpa ada keuntungan atau selisih harga karena jenis aset nya sama. Mohon dijawab min
Jawaban
Kalau tidak ada keuntungan atas penjualan aset, harusnya gaada pphnya ya. (Dalam hal ini bukan tanah/bangunan) Untuk PPNnya, sepanjang yg menyerahkan adalah PKP dan yg diserahkan BKP seharusnya tetap menerbitkan faktur.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/15/000159561_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion