faq:2022:06:15:000159558_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP tahun 2019 bayar PP 23 sebesar 1%. Harusnya 0,5%. Kemudian tahun 2022 ini ikut PPS. Apakah atas kelebihan setor di tahun 2019 itu bisa dilakukan pemindahbukuan ke tahun berjalan 2022 ini?
Jawaban
klw mengenai pbk apakah bisa atau tidak kembali ke ketentuanpbk mas. Sepanjang belum diperhitungkan dgn utang pajak. Klw mau juga bisa pmk 187 kok atas kelebihan setor.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/15/000159558_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion