faq:2022:06:15:000159518_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#36Q Hi @kring_pajak, saya mau nanya terkait PPh 23 yang dibetulkan karena PBk salah kode MAP. Tetapi bukti penyetoran yang sudah diinput di SPT Normal tidak dapat dihapus. Ketika dilanjut mau dikirim SPT, bukti penyetorannya jadi ada 2. Itu solusinya gimana min?
Jawaban
#36A : kalau memang tidak bisa dihapus tidak masalah kalau sudah di PBK, silakan dilapor saja yang penting tidak ada salah MAP/KJS lagi dan tidak ada selisih kurang bayar.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/15/000159518_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion