User Tools

Site Tools


faq:2022:06:15:000159518_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#36Q Hi @kring_pajak, saya mau nanya terkait PPh 23 yang dibetulkan karena PBk salah kode MAP. Tetapi bukti penyetoran yang sudah diinput di SPT Normal tidak dapat dihapus. Ketika dilanjut mau dikirim SPT, bukti penyetorannya jadi ada 2. Itu solusinya gimana min?


Jawaban

#36A : kalau memang tidak bisa dihapus tidak masalah kalau sudah di PBK, silakan dilapor saja yang penting tidak ada salah MAP/KJS lagi dan tidak ada selisih kurang bayar.

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B I S P H
O Z Z S J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T K H H T
 
faq/2022/06/15/000159518_1234.txt · Last modified: (external edit)