faq:2022:06:15:000159444_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPS kebijakan 1 mau lapor tanah, tapi luas tanah di SHM dan SPPT PBB beda, kan nanti nilainya pake NJOP dikali luas tanahnya, jadi pakenya yang mana?
Jawaban
Sesuai lampiran untuk dokumen pendukung untuk tanah dan/atau bangunan adalah SHM, jadi bisa pake SHM namun jika ragu arahkan penegasan ke KPP
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/15/000159444_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion