User Tools

Site Tools


faq:2022:06:15:000159444_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPS kebijakan 1 mau lapor tanah, tapi luas tanah di SHM dan SPPT PBB beda, kan nanti nilainya pake NJOP dikali luas tanahnya, jadi pakenya yang mana?


Jawaban

Sesuai lampiran untuk dokumen pendukung untuk tanah dan/atau bangunan adalah SHM, jadi bisa pake SHM namun jika ragu arahkan penegasan ke KPP

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N J V​ Q N
G S V Y S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N Y P Q X
 
faq/2022/06/15/000159444_1234.txt · Last modified: (external edit)