User Tools

Site Tools


faq:2022:06:15:000159403_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pengusaha di kpbpb melakukan transaksi dengan pengusaha di kpbpb sesuai pmk 173 wajib mungut ppb. apabila mereka ga mungut dengan alasan non pkp gmn ya? lahh emng non pkp gasii kalo bebas. gmn ya kak


Jawaban

Penyerahan barang di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN. Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya, dibebaskan dari pengenaan PPN. PMK 173/2021

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I᠎ R U T O
X X G P V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M᠎ J S᠎ Y E
 
faq/2022/06/15/000159403_1234.txt · Last modified: (external edit)