faq:2022:06:15:000159403_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengusaha di kpbpb melakukan transaksi dengan pengusaha di kpbpb sesuai pmk 173 wajib mungut ppb. apabila mereka ga mungut dengan alasan non pkp gmn ya? lahh emng non pkp gasii kalo bebas. gmn ya kak
Jawaban
Penyerahan barang di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN. Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya, dibebaskan dari pengenaan PPN. PMK 173/2021
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/15/000159403_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion