faq:2022:06:15:000159342_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Transaksinya adalah jual beli kelapa sawit, lawan transaksi adalah perusahaan / org pribadi saja non bumn bukan juga ekspor – WP menanyakan apabila transaksi ke kawasan industri apakah wajib pemotongan PPh 22.
Jawaban
Pasal 1 ayat 1 huruf i PMK 34/ 2017: Pemungut PPh 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya Sepanjang pembeli hasil kebun adalah badan usaha industri atau eksportir, belum melalui proses industri manufaktur, dan untuk keperluan industri atau ekspornya, maka pembeli tersebut memungut PPh 22
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/15/000159342_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion