faq:2022:06:15:000159330_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
A menggunakan jasa marketing B. B menggunakan jasa C. pph dan PPN nya ?
Jawaban
pph pasal 23 C dipotong B. B dipotong A, nanti pembayaran B ke C bisa dikurangkan dari bruto objek 23, sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan. PPN nya normatif aja apabila ada penyerahan JKP oleh PKP berarti terutang.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/15/000159330_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion