faq:2022:06:15:000159328_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang, sesuai dgn per-03 2022 bahwa dalam permbuatan fp keluaran 070 utk kawasan berikat wajib mencantumkan peraturan terkait. Boleh dibantu utk nomor peraturan yang harus kami
Jawaban
ketentuan kawasan berikat diatur di PP 85/2015 ya mas, kalo PMK di PMK-65/2021. Jika transaksi ke kawasan berikat silakan pilih penimbunan berikat (sepanjang memenuhi ketentuan tidak dipungut). Apabila sudah sinkronisasi kode cap dan di aplikasinya memang masih muncul keterangan tanpa mencantumkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya. Kita tetap gunakan kode cap yang tersedia di aplikasi e-faktur saat ini karena itu memang menarik dari sistem, dan Wajib Pajak d
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/15/000159328_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion