User Tools

Site Tools


faq:2022:06:15:000159328_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang, sesuai dgn per-03 2022 bahwa dalam permbuatan fp keluaran 070 utk kawasan berikat wajib mencantumkan peraturan terkait. Boleh dibantu utk nomor peraturan yang harus kami


Jawaban

ketentuan kawasan berikat diatur di PP 85/2015 ya mas, kalo PMK di PMK-65/2021. Jika transaksi ke kawasan berikat silakan pilih penimbunan berikat (sepanjang memenuhi ketentuan tidak dipungut). Apabila sudah sinkronisasi kode cap dan di aplikasinya memang masih muncul keterangan tanpa mencantumkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya. Kita tetap gunakan kode cap yang tersedia di aplikasi e-faktur saat ini karena itu memang menarik dari sistem, dan Wajib Pajak d

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P​ Q T F X
Q W P D​ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J J M M Y
 
faq/2022/06/15/000159328_1234.txt · Last modified: (external edit)