faq:2022:06:15:000159313_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan ikut TA pertama tp ada aset yang belum dilaporkan. Aset tsb diperoleh di thn 2015 & dijual di thn 2018. Apakah bisa mengikuti PPS Kebijakan 1? Brp % tarifnya? https://twitter.com/djuniartin/status/1536762670132903936
Jawaban
karena tahun perolehan tahun 2015 memenuhi objek PPS kebijakan 1 sesuai pasal 2 PMK-196/2021, untuk tarfnya disesuaikan dengan pasal 3 ayat 2 PMK-196/2021.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/15/000159313_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion