faq:2022:06:15:000159309_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
taxmin, mau nanya, bila saya ikut PPS karena pengakuan harta berupa emas, apakah bila saya jual emas itu saya bisa2 ke PPN juga PPh?? padahal saya bukan pedagang/toko emas. tolong jelasin ya min, ada aturannya nggak?
Jawaban
kalau penjualan emas. sepanjang bukan pengusahan emas perhiasan dan bukan PKP maka tidak ada objek PPN walaupun emas selain untuk tujuan devisa negara menjadi BKP. untuk PPh bisa kena atas penghasilan dari penghalihan harta.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/15/000159309_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion