faq:2022:06:15:000159261_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPS-WP ikut PPS kebijakan II 2 rumah yang dibeli secara KPR. Tapi perjanjiannya dibuat menggunakan 1 perjanjian saja dengan pihak bank. Gimana pengurangan utangnya?
Jawaban
Coba konfirmasi banknya dulu aja detail utang untuk masing2 hartanya. Di ketentuan juga gak diatur apakah bisa proporsi atau seperti apa. Penegasan KPP aja.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/15/000159261_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion