User Tools

Site Tools


faq:2022:06:15:000159253_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPT Tahunan Badan apakah wajib isi lampiran 3A jika ada hubungan istimewa tp WP gak wajib bikin penentuan harga transfer?


Jawaban

Seharusnya tetap wajib isi karena disebutkan di lampiran PER-19/2014 “Wajib Pajak yang harus mengisi Lampiran 3A/3B adalah W ajib Pajak yang memiliki pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan/atau memiliki ransaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I​ B C M C
A T S O Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O U C X A
 
faq/2022/06/15/000159253_1234.txt · Last modified: (external edit)