User Tools

Site Tools


faq:2022:06:15:000159189_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A dan PT B dimiliki oleh A dan B ( 1 grup beda bidang usaha ). Ada karyawan di PT A dgn penghasilan 5,5jt/bulan (TK/0) bekerja selama jan-juni. Bulan Juli-Des pindah ke PT B. Apakah PT A dan PT B memiliki kewajiban memotong pph 21? jika di total selama 6 bulan, penghasilan karyawan di PT A dan PT B masih dibawah PTKP. Apa karyawan tersebut hrs membayar pph sendiri ketika lapor SPT Tahunan atau pemberi kerja hrs memotong atau bgmn ? Minta aturannya & teknisnya jika pemberi kerja memotong ya k


Jawaban

karyawan berarti masuk definisi pegawai di PER-16 kan yaa? overall dah betul kok mbakk, mungkin ditambahin ini dulu awalnya “misal 6 bulan di PT A dan 6 bulan di PT B masing-masing penghasilan di tiap bulannya di bawah ptkp maka betul oleh masing-masing PT A dan PT B tidak dilakukan pemotongan” lalu bisa dilengkapi bbrpp hal berikut jg “aturan dan contoh kasus terkait teknis pemotongan bisa dilihat di PER-16/2016 dan lampirannya. nantinya karyawan ybs melaporkan semua penghasilannya di spt ta

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q X W​ G X
D H D Q C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M A D Z X
 
faq/2022/06/15/000159189_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1