faq:2022:06:15:000159176_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
atas ppn yang dibayarkan karena pemindahtanganan bkp strategis sebelum jangka waktu apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
PPN yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dikreditkan. (Pasal 23 ayat 7 PMK-115/2021)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/15/000159176_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion