User Tools

Site Tools


faq:2022:06:15:000159145_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ebuni normal sebelum tahun 2022


Jawaban

1. Berdasarkan PER-24/PJ/2021 untuk: a) penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi status normal dalam hal Pemotong/Pemungut PPh belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh status normal; b) penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi status pembetulan dalam hal Pemotong/Pemungut PPh telah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi status normal; atau 2. Berdasarkan: a) Perdirjen Nomor PER-53/PJ/2009; dan/atau b) Perdirjen Nomor PER-04/PJ/2017, untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh status pembe

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Q E K W
O I A᠎ H Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V T X​ F N
 
faq/2022/06/15/000159145_1234.txt · Last modified: (external edit)