faq:2022:06:15:000159145_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ebuni normal sebelum tahun 2022
Jawaban
1. Berdasarkan PER-24/PJ/2021 untuk: a) penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi status normal dalam hal Pemotong/Pemungut PPh belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh status normal; b) penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi status pembetulan dalam hal Pemotong/Pemungut PPh telah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi status normal; atau 2. Berdasarkan: a) Perdirjen Nomor PER-53/PJ/2009; dan/atau b) Perdirjen Nomor PER-04/PJ/2017, untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh status pembe
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/15/000159145_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion