faq:2022:06:15:000159096_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh 22 atas ekspor batubara 1.5% apakah dapat dikreditkan bagi pihak eksportir? dan PPh 22 atas pungutan pembelian batubara 1.5% apakah dapat dikreditkan bagi pihak penjual?
Jawaban
Buat PPh 22 atas ekspor batu bara yg dipungut BC/Bank Devisa ini bisa dikreditkan ya mas bagi si eksportir selaku WP yg dipungut. Untuk pembelian batu bara. Kalau sebagai pembeli dia pungut PPh 22 dan lapor SPT Masa PPh 22 (unifikasi). Kalau penjual kan dia yg dipungut jadi bisa dikreditin. Buat dasarnya yaitu pemungutan PPh Pasal 22 ini bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut.“ (Pasal 9 ayat (1) PMK-34/PMK.010/2
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/15/000159096_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion