User Tools

Site Tools


faq:2022:06:14:000172707_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP yg menerima harta warisan(sepertinya masuk klausul warisan belum terbagi) kan perolehannya 1971 tdk masuk ranah PPS, apakah dijelaskan terkait pph final pengalihan tanah/bangunan atau bagaimana ya?


Jawaban

untuk harta warisan berupa tanah dan/atau bangunan bisa diinfokan terkait pengalihan dan terkait SKB nya ya mba. Untuk pencatatan harta di spt tahunan, sesuai dengan yg benar2 dikuasai dan dimiliki ahli waris sesuai dengan petunjuk pengisian spt tahunan op di PER-36/2015.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C S I U F
D H J C V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Q N M​ N
 
faq/2022/06/14/000172707_1234.txt · Last modified: (external edit)