faq:2022:06:14:000172707_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP yg menerima harta warisan(sepertinya masuk klausul warisan belum terbagi) kan perolehannya 1971 tdk masuk ranah PPS, apakah dijelaskan terkait pph final pengalihan tanah/bangunan atau bagaimana ya?
Jawaban
untuk harta warisan berupa tanah dan/atau bangunan bisa diinfokan terkait pengalihan dan terkait SKB nya ya mba. Untuk pencatatan harta di spt tahunan, sesuai dengan yg benar2 dikuasai dan dimiliki ahli waris sesuai dengan petunjuk pengisian spt tahunan op di PER-36/2015.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/14/000172707_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion