faq:2022:06:14:000172704_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika kita salah buat nominal SSE untuk PPh Final UMKM Pemotong / Pemungutan atas NPWP Vendor dan sudah di setorkan (lebih setor), apakah bisa kami proses PBK oleh kami ya min sebagai pemotong atau pemungut?
Jawaban
Permohonan Pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran diajukan oleh Wajib Pajak penyetor. Cek di pmk 242/2014 yaa, selain PBK infokan opsi pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang pmk 187
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/14/000172704_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion