faq:2022:06:14:000159093_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terimakasih Untuk Balasannya. Bagaimana jika saya baru mendaftarkan NPWP saya secara online saat saya sudah berada di luar negeri? Apakah saya masih memerlukan surat keterangan memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri? Jika iya, bagaimana cara memperolehnya? Terimakasih Izin tanya Mas/Mbak untuk apakah cukup dijelaskan bahwa: 1. selama belum menerima Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN maka Wajib Pajak masih sebagai SPDN; 2. kriteria SPLN pada Pasal 3 ayat 1 PMK-
Jawaban
Jawabannya sudah sangat komprehensif mbak, ditambahin sepanjang saudara berkeinginan menjadi SPLN maka berdasarkan ketentuan di PMK 18 tahun 2021 saudara memerlukan surat keterangan memenuhi syarat sebagai SPLN
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/14/000159093_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion