User Tools

Site Tools


faq:2022:06:14:000159093_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terimakasih Untuk Balasannya. Bagaimana jika saya baru mendaftarkan NPWP saya secara online saat saya sudah berada di luar negeri? Apakah saya masih memerlukan surat keterangan memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri? Jika iya, bagaimana cara memperolehnya? Terimakasih Izin tanya Mas/Mbak untuk apakah cukup dijelaskan bahwa: 1. selama belum menerima Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN maka Wajib Pajak masih sebagai SPDN; 2. kriteria SPLN pada Pasal 3 ayat 1 PMK-


Jawaban

Jawabannya sudah sangat komprehensif mbak, ditambahin sepanjang saudara berkeinginan menjadi SPLN maka berdasarkan ketentuan di PMK 18 tahun 2021 saudara memerlukan surat keterangan memenuhi syarat sebagai SPLN

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Q​ F V K
S N U P T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V L R N N
 
faq/2022/06/14/000159093_1234.txt · Last modified: (external edit)