faq:2022:06:14:000159037_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bedanya PPN dibebaskan pasal 16 B UU PPN atas jasa angkutan umum, dan angkutan yang PPN nya tidak dipungut.
Jawaban
Pasal 16B itu atas jasa angkutan umum, dibebaskan PPN nya, tapi belum ada aturan turunannya. Untuk alat angkutan tertentu itu untuk alat angkutan sesuai PMK 41/2020, fasilitas PPN nya tidak dipungut. Jadi beda antara jasa angkutan umum dan alat angkutan tertentu
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/14/000159037_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion