faq:2022:06:14:000159017_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jasa yang awalnya di pasal 4A UU PPN yang sekarang di pasal 16B UU HPP, jika sudah ada transaksi input di efaktur nya gimana? misalnya jasa tenaga kerja
Jawaban
Untuk ketentuan pasal 16B UU HPP yang belum ada aturan pelaksanaannya, untuk teknis pengisian dapat berkonsultasi dengan pihak KPP
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/14/000159017_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion